Sabtu, 04 Januari 2014

Dibalik cerita

Bapak meninggal dunia tahun 1996 (insyaallah khusnul khotimah...amin). Meninggalkan sepetak tanah di suatu kota dengan ukuran 2079 m2. Itu diluar tanah yang sudah diwakafkan untuk Masji (seluas 400m2). Oleh istri alm dan ahli waris, tanah didepan masih ditempati untuk tinggal. Sedangkan tanah dibelakang di sewakan bulanan. Persoalan dimulai ketika ada beberapa ahli waris yang kekurangan modal usaha. Ada sebidang tanah dibelakang yang layak dijual. klop.. dirapatkan semua ahli waris setuju kalau sebidang tanah yang letaknya dibelakang (masuk kampung) disetujui untuk dijual yang pembelinya adalah anggota keluarga kita sendiri. Jadi nggak jatuh ke tangan orang lain... Masalah dimulai ketika ditanyakan untuk memisah sertifikat ke pembeli. Sertifikat tanah seluas 2079 tsb an Alm. Bapak. Dan apabila diwaris ke ahli waris ternyata ada yang namanya pajak Waris. yang besarnya 2,5% dari total Aset tanah dan bangunan menurut NJOP pada tahun tersebut. Ada notaris dan PPATK diseberang rumah. Aku konsultasikan dengan notaris tersebut. Setelah dihitung2 oleh Notaris tsb pajak yang harus dibayarkan sekitar 200 jutaan... Kaget juga aku mendengarkan. Notaris itu memberikan solusi. Aku disuruh mengajukan sendiri Validasi BPHTB ke Balaikota. Perhitungannya memakai NJOP tanah dibelakang yang lebih murah. Itu sekitar 75 jutaan kalau dihitung. Setelah persyaratan lengkap (fc KTP, KK, Akta kematian, dll) aku berangkat ke Balaikota. HAri itu sudah memasuki taanggal 18 Desember (terakhir tanggal 20 Desember). Banyak sekali antrian kalau sudah di tanggal2 terkahir (anda tahu sendiri sifat orang Indonesia...termasuk sy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar